
GenPI.co - Pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11)
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka," katanya.
BACA JUGA: Laporan Arteria Dahlan Sudah Masuk, Polisi langsung Lakukan ini
Namun demikian, ungkapnya, kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris.
“Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.
BACA JUGA: Lawan Luhut di Pengadilan, Haris Azhar Sudah Punya Amunisi
Sikap pemerintah itu menurutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan (tersangka) boleh didampingi (oleh) pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Anwar Abbas Dikomentari Mahfud MD, Isinya Tajam
Diketahui, Densus) 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News