
"Selama ini, di dalam seluru proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. artinya tidak memiliki hak suara penuh," tegas Muhammad Makmun Rasyid dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Namun, menurut Muhammad Makmun Rasyid, Ahmad Zain memiliki hak mengeluarkan pandangan saat fatwa dibuat.
"Tetapi tidak memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," tegasnya.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Binahong Cespleng Banget, Istri Bisa Ketagihan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News