
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara memberi tanggapan terkait teguran yang diterima oleh Anggota DPR RI Fadli Zon.
Seperti diketahui, Fadli Zon diberi teguran oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto lewat Sekjen partai yang diungkapkan oleh Jubir Partai Gerindra Habiburokhman.
"Fadli Zon itu dibayar sebagai anggota DPR yang punya kewajiban melakukan pengawasan, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra saja," ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (19/11).
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Campur Madu Dahsyat Banget, Cespleng
Menurut Refly Harun, tidak peduli apa jabatannya, sekali dibayar oleh rakyat seharusnya Fadli Zon tetap mewakili kepentingan rakyat.
"Kalau urusan internal partai, Prabowo boleh menegur Fadli Zon misalnya berpotensi merusak citra partai. Akan tetapi, kalau soal mengkritik presiden itu bukan soal internal," ungkapnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kemangi Campur Serai Dahsyat, Suami Siap Goyang
Bahkan, kata Refly Harun, Fadli Zon juga memiliki kapasitas dalam basis hukum dan konstitusi untuk mengkritisi jalannya pemerintah.
"Anggota DPR, presiden, dan menteri itu adalah jabatan yang ada di konstitusi. Bahkan, tidak ada soal fraksi di konstitusi. Yang ada adalah anggota DPR," tegasnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kersen Campur Madu Dahsyat, Khasiatnya Cespleng
Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa dalam konteks ini berlaku hubungan antara eksekutif dan legislatif yang memiliki hak pengawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News