
Oleh sebab itu, dirinya menilai teguran yang diberikan Prabowo Subianto kepada Fadli Zon terbalik. Pasalnya Prabowo adalah menteri yang merupakan anggota eksekutif.
Refly Harun juga mengatakan, bahwa konteks kepartaian harus dibedakan setelah seseorang telah menjadi wakil rakyat yang duduk di kursi DPR.
"Sebagai menteri, Prabowo tidak berhak memarahi seorang anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Campur Madu Dahsyat Banget, Cespleng
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News