
Ahmad menegaskan bahwa Polri tidak boleh bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.
"Sebab, Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem di luar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," kata Ahmad. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News