Kapolri Listyo Sigit Bisa Melanggar Hukum Jika Lakukan Ini

Kapolri Listyo Sigit Bisa Melanggar Hukum Jika Lakukan Ini - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit (foto: JPNN)

Bahkan, kata Sugeng, ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya