
Ahmad menjelaskan bahwa sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN.
"Rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam uu no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," kata Ahmad. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News