Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK oleh Polri Harus Lebih Terbuka

Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK oleh Polri Harus Lebih Terbuka - GenPI.co
Mantan pegawai KPK. Foto: ANTARA

Ahmad menjelaskan bahwa sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. 

"Rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam uu no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," kata Ahmad.  (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya