
GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin bikin kaget. Potensi kerugian negara dari penanganan covid-19 dibuka semua.
Dalam maklumat kedua KAMI, Din mengapresiasi MK yang menerima judical review atas UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Harusnya pemerintah makin transparan dan akuntabel," kata Din kepada GenPI.co, Sabtu (12/11).
BACA JUGA: Munculnya Sukarelawan Pilpres 2024 Terlalu Dini, Ini Kata Pakar
Selain itu, pemerintah juga harus lebih serius melakukan pengusutan atas potensi-potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan penanganan pandemi.
Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga perlu membuka ruang yang luas kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran covid-19.
BACA JUGA: Koalisi Kawal Pemilu Minta Timsel KPU-Bawaslu Terbuka ke Publik
"Aturan tersebut membuat status pandemi harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021)," katanya.
Setelah itu, anggaran covid-19 yang disusun harus dengan persetujuan DPR.
BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Jokowi Gagal
Sejak dikeluarkan maklumat pertama tentang Menyelamatkan Indonesia, Din menilai belum ada perubahan berarti yang dilakukan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News