PKS Beri Kritik Keras soal Permendikbudristek, Ini Katanya

PKS Beri Kritik Keras soal Permendikbudristek, Ini Katanya - GenPI.co
Anggota Komisi X DPR RI sekaligus politikus PKS, Fahmi Alaydroes, beri kritik keras soal Permendikbudristek. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes memberikan kritik keras terhadap Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, isi dalam permen tersebut tidak tepat dan menimbulkan banyak kontroversi di berbagai pihak.

“Terbitnya Permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di kalangan masyarakat,” kata Fahmi Alaydroes di ruang fraksi PKS DPR RI, Senin (8/11).

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Didesak Cabut Permen No 30/2021

Politikus PKS itu mengatakan sejumlah ormas seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se-Indonesia, para dosen dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan Peraturan Mendikbud-Ristek ini.

“Saya yakin maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini ingin menghilangkan Kekerasan Seksual di Dunia Kampus, tetapi sayangnya Peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran Susila,” bebernya.

BACA JUGA:  Pentolan 212 Soroti Permendikbud 30, Umat Islam Wajib Bergerak

Dia mengatakan pelanggaran itu sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT).

“Peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Permendikbud 30, Ketua PA 212 Beri Sorotan ke Nadiem Makarim

Fahmi menyebutkan dalam permen tersebut secara tidak langsung permen tersebut seolah melegalkan terjadinya hubungan seksual suka sama suka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya