
Seperti diketahui, data dari Kemendag mengungkap bahwa hingga akhir Mei 2021, jumlah investor kripto sebanyak 6,5 juta.
Angka tersebut, naik 50 persen dibanding tahun sebelumnya, yang mana hanya sekitar 4 juta orang.
Di tengah popularitas kripto, isu soal fatwa haram atau halal pun bermunculan.
BACA JUGA: MUI Teken MOU Pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Hebron
Perbincangan makin hangat tatkala PWNU Jatim mengeluarkan usulan fatwa haram untuk kripto.
Sementara itu, dalam keterangan resmi MUI, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII akan digelar 9-11 November 2021.
BACA JUGA: Menteri Kuat Jokowi Temui Eks Orang Paling Tajir Sedunia
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring dan luring.
Adapun, tema yang diangkat ialah Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News