
GenPI.co - Ketua DPR RI Meutya Viada Hafid memutuskan Calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
Persetujuan komisi I DPR RI terkait dengan pemberhentian dan persetujuan. Sesuai dengan surat presiden dengan nomor R50/Pres/10/2021.
“Permohonan persetujuan atas nama Jenderal Andika Perkasa yang saat ini menjabat staf angkatan darat untuk diberikan persetujuan sebagai calon Panglima TNI,” ucap Meutya di ruang rapat Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11).
BACA JUGA: Disebut Dekat dengan AS, Andika Perkasa Layak Jadi Panglima TNI
Selain itu Komisi I membacakan juga poin lainnya adalah untuk persetujuan terkait rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima TNI atas nama Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
“Menindaklanjuti penugasan dari badan musyawarah DPR RI tertanggal 3 November, maka hari ini sesungguhnya sejak kemarin komisi I DPR RI sudah mulai melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dari calon Panglima TNI,” katanya.
BACA JUGA: Menakar Peluang Pangkostrad Dudung untuk Gantikan KSAD Andika
Kemudian, pada 6 November 2021 dilaksanakan RDPU dengan calon Panglima TNI yang dilaksanakan selama 3 jam.
“Dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I yang keputusannya akan kami bacakan agar juga dapat disampaikan langsung kepada saudara calon panglima tni,” bebernya
BACA JUGA: Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Langsung Soroti Prajurit LGBT
Politikus Golkar itu pun membacakan putusan dari hasil rapat tertutup Komisi I DPR RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News