Ini Alasan Sidang Gugatan Partai Demokrat Ditunda

Ini Alasan Sidang Gugatan Partai Demokrat Ditunda - GenPI.co
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengungkapkan gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT batal digelar. Foto : Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengungkapkan gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT batal digelar. Itu dikarenakan adanya kendala dalam proses administrasi. 

Dalam persidangan kali ini, Kemenkum HAM menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkum HAM.

"Di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara kasubdit kasie semua masuk dalam kuasa," kata Heru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Panas Pol! Demokrat vs KLB Kembali Lanjutkan Sidang

Imbasnya, diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa.

Heru menjelaskan, rencananya tak hanya saksi dari Kemenkum HAM yang dimintai keterangannya, tetapi ada satu ahli yang hadir.

BACA JUGA:  Pendiri Demokrat Doakan SBY Cepat Sembuh

"Dari tergugat tadinya menghadirkan ahli, tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," bebernya.

Akibat masalah teraebut, kata Heru, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan.

BACA JUGA:  5 Berita Terpopuler: Nasib Messi, Capres 2024, Kisruh Demokrat

"Sidang diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya