
Ahmad pun mengusulkan perubahan atas Undang-undang 12 tahun 1995 harus tetap menguatkan syarat-syarat yang ketat dalam pemberian remisi pada koruptor.
"Harus ada peraturan yang komprehensif agar pemberian remisi tidak menjadi komoditi transaksional," kata Ahmad. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News