
Menurutnya, jabatan yang diberikan kepada KSAD memang merupakan keputusan dan hal prerogatif Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu saja. Menurutnya, Jenderal Andika Perkasa juga berpotensi mendapatkan jabatan sekelas menteri-menteri di dalam kabinet setelah purnawirawan. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News