
“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Puan.
Sebelumnya, Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa.
Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR.
BACA JUGA: Jenderal Andika Jadi Panglima TNI 1 Tahun, Refly Harun: Bisa Apa?
Dia mengatakan persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.
Tenggat waktu itu terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI, tidak termasuk masa reses. (*)
BACA JUGA: Kapan AL Bisa Jadi Panglima TNI? Ternyata Begini Jawaban Istana
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News