
GenPI.co - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengungkapkan bahwa pergantian Panglima TNI memang menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski saat ini surat presiden (surpres) yang telah dikirimkan ke DPR telah diketahui menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Kendati demikian, menurutnya, presiden sebenarnya juga harus mendengarkan suara rakyat.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng
"Perlu juga mendengarkan masukan suara suara publik dan lembaga independen terkait yang memberikan catatan pelanggaraan HAM, korupsi, dan integritas," jelas Al Araf kepada GenPI.co, Rabu (3/11).
Menurutnya, dalam perspektif transformasi TNI, pergantian panglima tentara sebaiknya dilakukan secara bergiliran sebagaimana disyaratkan dalam UU TNI.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Sirsak Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Dahsyat
"Pola bergilaran akan menyehatkan organisasi TNI dalam membangun soliditas di dalamnya. Kalau tidak dilakukan bergiliran, akan menimbulkan kecemburuan antar angkatan di dalam tubuh TNI," ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menyetujui pendapat Al Araf yang mengatakan bahwa rotasi panglima TNI harus dilaksanakan.
BACA JUGA: Dokter Boyke Ungkap Hasrat Wanita Saat Ingin Begituan, Wow Wow
Sebab, menurutnya jabatan pergantian Panglima TNI di era Reformasi mengacu pada pasal 13 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News