Politisi PKS Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik

Politisi PKS Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik - GenPI.co
Politisi PKS Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik (foto: Dok For GenPI.co)

GenPI.co - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf meminta draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilengkapi dengan Naskah Akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR.

Pasalnya, mayoritas anggota panitia kerja (panja) RUU TPKS belum menerima salinan Naskah Akademik draf RUU TPKS dari pihak pengusul.

Ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

BACA JUGA:  Bukhori PKS Bawa Angin Segar Buat Calon Jemaah Haji Indonesia

“Pentingnya penyertaan naskah akademik, selain untuk membaca sinopsis dari RUU, adalah sebagai bentuk tertib hukum. Sehingga, pihak pengusul tidak bisa asal bunyi tanpa adanya basis argumen yang jelas. Karena itu kami meminta agar draf RUU ini segera dilengkapi dengan Naskah Akademik,” ucapnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Badan Legislasi, Senin (1/11/2021)

Selain menyoroti soal Naskah Akademik, Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mengkritik substansi dalam draf RUU TPKS terbaru.

BACA JUGA:  Bukhori Kritik Keras Wacana Tes PCR bagi Semua Moda Transportasi

Dirinya menyoroti Konsideran draf RUU, khususnya konsideran filosofis pada huruf a, yang dianggap melompat langsung pada landasan UUD NRI 1945 sehingga berakibat pada diabaikannya landasan Pancasila yang tidak disebutkan dalam konsideran.

“Undang-Undang Dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di Pembukaannya, dimana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat Pancasila, dimana ruh Pancasila itu terletak pada sila pertama. Namun demikian, sangat disayangkan di dalam draf ini tidak disinggung sama sekali berkenaan dengan hal itu. Maka, konsideran ini perlu disempurnakan,” kritiknya dikutip GenPI.co, Rabu (3/11)

Kritik Bukhori selanjutnya menyasar pada konsideran sosiologis yang diterangkan pada Konsideran huruf b yang menyebut: “bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,”

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya