
Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya yakni terkait kasus korupsi.
Sayangnya, syarat yang termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News