
"Ini kayak dagelan. (PCR, red) dihapus untuk pesawat udara, tetapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan melalui surat edaran nomor 80 mewajibkan aturan baru soal tes PCR bagi transportasi darat maksimal 250 km. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News