
"Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," kata dia.
Adapun dua kasus megakorupsi ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ada enam terdakwa yang kini disidang di kasus korupsi Jiwasraya. Sementara untuk kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Pancasila Bukan Warisan Nenek Moyang
Pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News