
GenPI.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca juga :
Tabung Gas Air Mata Milik Brimob Meledak di Sidang Putusan MK
Dosanya Dobel, Pencuri Nekat Gasak Pesantren Yatim dan Dhuafa
Dispar Kepri Gelar Workshop Rencana Pengembangan Wisata Halal
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, pukul 21:15.
Usai pengumuman hasil sidang MK, Prabowo-Sandi langsung menyelenggarakan pernyataan di hadapan pers.
""Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita. Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News