
GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) telah memakan banyak korban. Yang meresahkan, pinjol terindikasi memiliki akses data pribadi nasabah maupun calon nasabah.
Data ini pun menjadi modal mereka untuk beraksi dan menarget calon mangsanya
Kejadian tersebut pun memunculkan dugaan bahwa data-data pribadi korban telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA: YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Dibatalkan
Apalagi sempat terungkap insiden penjualan data e-KTP di Facebook, Maret 2021 lalu.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi merupakan salah satu perkara yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA: Tegas, YLKI Tolak Keras Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, belakangan banyak laporan pengaduan masuk berkaitan dengan pinjaman online.
“Setelah ditelusuri, mayoritas penyalahgunaan data pribadi milik konsumen datang dari pinjaman online ilegal yaitu 70% meskipun ada juga dari fintech (financial technology) legal,” kata Tulus Abadi dikutip GenPI.co, Senin (25/10)
Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi yang paling sering dilakukan antara lain nomor telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News