
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat melihat kebenaran dari dalil-dalil yang dilayangkan oleh kuasa hukum Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pembacaan putusan hasil sidang MK menyebutkan beragam dalil Tim 02 yang sejauh ini seluruhnya ditolak. Setidaknya dari pengamatan live streaming sidang MK, hakim MK setidaknya membacakan 10 dalil yang semuanya tidak dikabulkan. Apa saja? Berikut ulasannya.
1. Dalil Joko Widodo langgar asas Pemilu sebab baju putih
Menurut Tim 02, asas Pemilu yang bebas dan rahasia dilanggar oleh Jokowi dengan mengajak pendukungnya mengenakan baju putih saat datang ke TPS. Namun dalil ini ditolak sebab tak ada hubungannya dengan perolehan suara.
2. Dalil MK punya kewenangan mengadili kecurangan TSM
Menurut Tim 02, MK memiliki kewenangan untuk mengadili kecurangan yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Padahal kewenangan ini ada di tangan Bawaslu. Hal tersebut tertuang pada Pasal 20 Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 yang berbunyi seperti di bawah ini.
Menyatakan objek pelanggaran administratif pemilu TSM terdiri atas:
a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan/atau
b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News