
GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Juju Purwantoro menanggapi soal dua terdakwa pembunuh laskar FPI yang tak ditahan.
Juju mengatakan, para terdakwa tersebut sudah seharusnya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka juga seharusnya tidak hanya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tetapi harus dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Juju kepada GenPI.co, Minggu (24/10).
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Tak Ditahan, Slamet Maarif Bilang...
Juju membeberkan ancaman hukuman maksimalnya ialah seumur hidup sampai mati.
Juju menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan kasus ini, termasuk soal mengapa terdakwa tidak ditahan.
BACA JUGA: Sidang Unlawful Killing FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan
Menurutnya, pengadilan kasus KM 50 ini seperti hanya sandiwara belaka.
Dalam artian, hanya akan melukai perasaan keadilan masyarakat. "Seharusnya para pelaku yang terlibat (aktor intelektual) turut diusut dan diadili," katanya.
BACA JUGA: JPU Dinilai Ngawur - Pengacara Laskar FPI Protes Keras
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga mengatakan hal senada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News