
GenPI.co - Dalam pembacaan putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.
Salah satu Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
Baca juga:
MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo
Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK
Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK
Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo
Suhartoyo mengatakan, perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News