
GenPI.co - Dalam pembacaan putusan atas gugatan sengketa Pilores 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dari pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin. Eksepsi tersebut memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra (27/6).
Hakim MK Enny Nurbaningsih melanjutkan pembacaan putusan dengan menguraikan kronologis berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019.
Baca juga:
Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK
Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK
Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo
"Oleh karena itu dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu, Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News