
GenPI.co - Putusan atas gugatan kubu Prabowo - Sandi dibacakan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis siang pukul 12.30 WIB. Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sebelum membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Anwar menyampaikan sejumlah pesan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK.
Baca juga:
Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK
Jelang Sidang Putusan MK, Netizen Serukan #TerimaPutusanMK
Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Anwar berpesan agar hasil putusan dari MK tidak digunakan untuk salinh menghujat dan memfitnah.
"Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," imbuh Anwar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News