Wow, Polisi Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Pinjol Ilegal di Bank

Wow, Polisi Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Pinjol Ilegal di Bank - GenPI.co
Mabes Polri mengamankan 7 pelaku pinjol ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri menyita uang senila Rp 20 miliar milik pemodal pinjaman online atau pinjol ilegal di salah satu bank.

Uang yang tersimpan dalam bank itu atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama yang memiliki 23 aplikasi pinjol ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya menangkap JS, seorang pendana pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri terlilit utang.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Pemodal Dana Pinjol Ilegal, Tenyata WNA China

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

BACA JUGA:  LPSK Siap Melindungi Korban Pinjol Ilegal

Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ungkap Cairan Pria Cepat Keluar, Gawat

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya