Dianggap Remehkan Kasus Pelecehan Anak, Polri Didesak Revisi UU

Dianggap Remehkan Kasus Pelecehan Anak, Polri Didesak Revisi UU - GenPI.co
Ilustrasi: JPNN.com

Dengan demikian, kata dia, Kepolisian bisa bertindak lebih struktural sebelum viral di media sosial. 

"Apakah negara masih menunggu munculnya 'delik viral lagi' sebelum melakukan revisi UU kepolisian?" tukasnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya