
Dengan demikian, kata dia, Kepolisian bisa bertindak lebih struktural sebelum viral di media sosial.
"Apakah negara masih menunggu munculnya 'delik viral lagi' sebelum melakukan revisi UU kepolisian?" tukasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News