
GenPI.co - Kronologi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dalam OTT Bupati Kuansing Riau dibuka, Selasa (19/10). Isinya bisa bikin kaget.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka suap dalam operasi tangkap tangan.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Andi ditangkap atas dugaan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Sebegini Harta Kekayaan Bupati Kuansing
Lili juga mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya yaitu petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta dan uang tunai sejumlah Rp 80,9 juta.
“Selain itu, ada pula mata uang asing sekitar 1.680 dollar Singapura dan serta ponsel Iphone XR,” ujar Lili di Gedung Merah Putih saat konferensi pers, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Gebrakan Firli Bahuri Bikin Bupati Kuansing Ditangkap KPK
Lili menerangkan bahwa operasi senyap tersebut dilancarkan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan bahwa Bupati Kuansing tersebut hendak menerima uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta,” katanya.
BACA JUGA: OTT KPK Semakin Gencar - Bupati Kuansing Riau Ditangkap
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang memerlukan surat persetujuan dari Andi Putra selaku bupati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News