
Setelah desas desus simpatisan akan melakukan aksi, polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya di antaranya terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia).
Selanjutnya bersama mereka yakni saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
3. Surat perintah
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis
Seluruh anggota kepolisian itu mulai mengantisipasi didasari dengan laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 lalu tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.
Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212.
BACA JUGA: Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis
4. Memantau simpatisan HRS
Para anggota kepolisian lalu memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Sentul, Bogor dengan tiga mobil pada Minggu 6 Desember 2020, pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
Polisi membuntuti 10 mobil rombongan HRS. Setelah itu, mobil yang ditumpangi para terdakwa dihadang oleh chevrolet Spin abu-abu dan Toyota Avanza silver yang diduga milik simpatisan pada Senin (7/12/20), pukul 00.05 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News