
GenPI.co - Kronologis penembakan eks laskar FPI dibuka di persidangan. Isinya ternyata jleb banget. Semua tabir dibuka lebar.
Dua terdakwa Bripru Fikri R dan Ipda M Yusmin O perdana menjalani sidang dugaan kasus Unlawful Killing eks laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10).
"Perbuatan terdakwa Fikri R merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan primairnya di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis
JPU juga memberikan keterangan perihal kejadian penembakan kepada anggota eks laskar FPI di KM 50 Jakarta Cikampek.
1. Terdakwa melakukan penembakan kepada eks Laskar FPI
BACA JUGA: Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis
Kedua terdakwa melakukan penembakan kepada anggota eks Laskar FPI berawal dari tidak hadirnya sang pentolan Habib Rizieq Shihab saat dirinya harus menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai saksi kasus protokol kesehatan.
Selain itu, HRS dengan berbagai alasan menghindari pemeriksaan. Bahkan, para simpatisan mengaku akan mengepung Polda Metro Jaya, serta melakukan aksi anarkis.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
2. Polisi memerintahkan terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News