
GenPI.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dihubungi di Jakarta, Rabu.
Irfan yang juga merupakan Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk persidangan di MK menyatakan dalil gugatan Prabowo sama sekali tidak ada relevansinya terhadap kewenangan MK.
Baca juga:
MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Jelang Putusan MK, Stasiun Gambir Dalam Kondisi Normal
Dia menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan dan diikuti bersama, dalil yang disampaikan Prabowo selaku Pemohon sama sekali tidak menyentuh kewenangan MK sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Banyak hal dalam fakta persidangan, kuasa hukum Pemohon menyampaikan argumentasi di luar ketentuan yang berlaku. Mereka ingin membuat framing MK harus keluar dari kewenangannya," nilai dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News