
GenPI.co - Terdakwa kasus Unlawful Killing eks laskar FPI, Bripru Fikri R dan Ipda M Yusmin O, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta itu dihadiri oleh tim JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP. Jaksa membacakan dakwaan primair dan subsider kepada terdakwa Briptu Fikri R.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
"Perbuatan terdakwa Fikri R merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Jaksa Zet Tadung Allo.
Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima GenPI.co dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.
BACA JUGA: Kata Pengacara Habib Rizieq, McDanny Nggak Level
Jaksa menjelaskan perbuatan para terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan ttentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian.
Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum alias unlawfull killing terhadap para anggota eks Laskar FPI.
BACA JUGA: 2 Tahun Pemerintahan Jokow-Ma'ruf Amin, Begini Pendapat Pengamat
Ketiga polisi yang terlibat yakni Bripru Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan EZP. Namun, hanya dua yang disidangkan pasalnya EZP meninggal dunia akibat kecelakaan awal Juli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News