
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
BACA JUGA: Slamet Komentar Soal Eks FPI & PA 212 Masuk Daftar Hitam Facebook
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.
BACA JUGA: Isi Pesan Penting Kapitra Ampera ke New FPI, Harap Hati-hati
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News