
Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta, (27/9).
"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," ujar Mahfud MD. (*)
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Pemerintah Usul Pemilu 15 Mei 2024, Alasannya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News