
GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus unlawful killing eks laskar FPI hari ini, Senin (17/10).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Haruno, Minggu (16/10).
BACA JUGA: Refly Harun Berani Taruhan Capres PDIP, Nih Dia Calonnya
Pembacaan JPU itu terhadap dua terdakwa yakni Ipsa M Yusmin O dan Briptu Fikri R. Untuk sidang hari ini, PN Jaksel telah menunjuk tiga hakim.
"Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, anggotanya Suharno dan Elfian," ucapnya.
BACA JUGA: PDIP Gerah dengan Ucapan Bambang Pacul Sebutan Celeng
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Jakarta-Cikampek.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 pada 16 September 2021.
BACA JUGA: Munas Alim Ulama se-Indonesia Dihadiri 4 Tokoh Capres
Surat tersebut berisi tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News