
"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa," ucapnya.
"Kami akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di kemenkumham," ujar Heru Widodo.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News