
GenPI.co - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat digerebek oleh tim dari Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menyisir pinjol-pinjol yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ruko yang digerebek itu adalah sindikat pinjol yang beroperasi tanpa izin..
BACA JUGA: Slamet Komentar Soal Eks FPI & PA 212 Masuk Daftar Hitam Facebook
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya, kami selidiki," ujarnya, Kamis (14/10).
Hengky mengatakan, setelah melakukan pengintaian, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol itu.
BACA JUGA: LCDI Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia
Petugas sebelumnya melakukan pengecekan di OJK dan ternyata pinjol itu ilegal.
Setelah dipastikan ilegal, penggerebekan pun langsung dilakukan.
BACA JUGA: Ancaman Global di Depan Mata, 42 Negara Bakal Musnah
"Kami berhasil mengamankan barang bukti dan puluhan karyawan sindikat pinjol," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News