
GenPI.co - Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyorot libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah. Libur yang digeser waktunya membuat Aziz bingung.
Libur maulid Nabi Muhammad SAW itu sedianya diperingati Selasa 19 Oktober 2021. Liburnya kemudian digeser menjadi Rabu (20/10).
Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: Kata Aziz Yanuar, Habib Rizieq dkk Tak Pantas Dipenjara
Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Digesernya libur Maulid Nabi 2021 didasari karena beberapa alasan.
BACA JUGA: KPK Bongkar Aliran Dana Aziz Syamsuddin, Jleb
Salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru covid-19.
Meski hari libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
BACA JUGA: KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim
Tapi Aziz punya pandangan beda. Dia lantas menegaskan relevansi digesernya libur Maulid Nabi Muhammad SAW dengan covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News