
GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan pada anak buahnya untuk membuka posko pengadukan korban pinjaman online alias Pinjol.
Hal itu Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi atas banyaknya korban kejahatan pinjaman online.
“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Kapolri dalam pengarahannya jajaran Polda melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10)
BACA JUGA: Kapolri Mengeluarkan Perintah Tegas, Pinjol Siap-siap
Kapolri menekankan,agar jajaran menerapkan langkah penanganan khusus dengan berbagai strategi, termasuk di dalamnya mengambil langkah represif.
“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," tegas Listyo Sigit.
BACA JUGA: Jokowi: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Langkah represif ini, kata Listyo, dengan membentuk Satgas penanganan Pinjol ilegal guna melakukan penegakan hukum. Nantinya, dalam Satgas tersebut Polri berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Yusril
Dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News