Hamdan Zoelva Ternyata Santai Saja Hadapi Yusril Ihza Mahendra

Hamdan Zoelva Ternyata Santai Saja Hadapi Yusril Ihza Mahendra - GenPI.co
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Oleh sebab itu, tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ungkap Hamdan.

Dia juga menjelaskan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

BACA JUGA:  Hamdan Zoelva Siap Meladeni Yusril Ihza Mahendra di MA

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya," tuturnya.(*)

 

BACA JUGA:  Memanas, Yusril Ihza Mahendra Tantang Hamdan Zoelva

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya