
Oleh sebab itu, tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ungkap Hamdan.
Dia juga menjelaskan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Siap Meladeni Yusril Ihza Mahendra di MA
"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Memanas, Yusril Ihza Mahendra Tantang Hamdan Zoelva
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News