
GenPI.co - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin buka-bukaan menanggapi bergulirnya vonis delapan bulan dalam perkara protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab alias HRS.
Menurut Aminudin, usai mantan petinggi FPI bebas dari tuntutan jaksa, HRS pun seharusnya bisa mendapat keadilan yang serupa.
"Bebaskan HRS dari segala hukuman," tegas Aminudin melalui pesan teks kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Daun Belimbing Wuluh Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Wow Banget
Aminudin menjelaskan jika yang melanggar prokes tidak dihukum, HRS pun harus mendapat perlakuan yang sama.
Sebab, kata Aminudin, HRS tidak bersalah melanggar protokol kesehatan sedari awal kasus ini bergulir.
BACA JUGA: Tinggal Menunggu Waktu, 4 Zodiak Diprediksi Bisa Kaya Mendadak
"Jadi, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, harusnya semua pelanggar kerumunan harus dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, kabar lima mantan petinggi FPI bebas dari tuntutan jaksa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (6/10).
BACA JUGA: Dokter Boyke Bongkar Variasi Top Saat Begituan, Oles Madu Auuwww
Kelima orang tersebut, ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News