
GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi soal 5 eks petinggi FPI terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang akhirnya dibebaskan.
Adapun, lima pentolan FPI itu ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kami bersyukur, kawan-kawan eks petinggi FPI menghirup udara bebas hari ini setelah jalani hukuman delapan bulan tanpa potonhan sehari pun," kata Slamet kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
BACA JUGA: HUT ke-76 TNI, Ketua PA 212 Beberkan Pesan Penting Ini
Meskipun mereka juga tahu, kasus yang disangkakan prosesnya penuh ketidakadilan.
Sebab, sebenarnya kasus serupa banyak sekali terjadi di Indonesia.
BACA JUGA: Kasus Munarman Sudah P21, PA 212 Buka Suara!
"Akan tetapi, mereka satu-satunya yang dipidana sampai dipenjara," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa terhadap vonis delapan bulan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
BACA JUGA: Sindiran Keras Ketua PA 212 kepada Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Alhasil, usai menjalani hukuman delapan bulan, mereka dibebaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News