Cuitan Natalius Pigai Bisa Dijerat UU ITE? Terserah Penegak Hukum

Cuitan Natalius Pigai Bisa Dijerat UU ITE? Terserah Penegak Hukum - GenPI.co
Cuitan Aktivis HAM Natalius Pigai disebut tidak rasis, tapi tetap butuh bukti. Cuitannya bisa dijerat UU ITE, bisa juga tidak. Semua tergantung penegak hukum. Foto: Antara/Dhoni Setiawan

GenPI.co - Cuitan Mantan Komisioner HAM Natalius Pigai dinilai masuk dalam ranah kritik. Bisa dijerat UU ITE. Bisa juga tidak. Unsur penghinaannya sangat tergantung kepada interpretasi penegak hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo ikut menganalisis ini. 

Seperti diketahui, sebelumnya Natalius Pigai menyeret nama Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar tidak dipercaya masyarakat.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Sentil Natalius Pigai, Telak

“Asalkan jelas orangnya dan tidak menunjuk pada kelompok tertentu itu masih oke. Itu bukan ujaran kebencian atau isu rasisme,” ujar Kunto kepada GenPI.co, Rabu (6/10). 

Menurutnya, ujaran tersebut ditujukan kepada Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah, bukan dalam artian masyarakat secara luas.

BACA JUGA:  Soroti Cuitan Natalius Pigai, Mardani PKS: Diajak Dialog Saja

“Saya rasa cuitan itu juga tidak punya tendensi politik. Karena dia tidak punya kekuatan, dia juga bukan orang partai politik,” katanya.

Kunto juga mengakui bahwa cuitan Natalius Pigai mengandung serangan politik. Kendati demikian, dirianya menilai serangan tersebut tidak bersifat mengganjal.

BACA JUGA:  Soal Cuitan Natalius Pigai, Pengamat: Ahli Bahasa Menafsirkan

“Apakah bisa masuk hukum pidana? Problem di Indonesia itu adalah UU ITE. Pasal penghinaannya sangat tergantung kepada interpretasi penegak hukum, hakim, jaksa, polisi,” katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya