
"Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujar Rasamala Aritonang.
Rasamala Aritonang menyebut jika nanti akhirnya telah bertemu dengan Polri dan menerima penjelasan lengkap soal rencana perekrutan itu, baru dirinya dan 55 eks pegawai KPK lainnya akan menentukan sikap.
"Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makanya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," tambahnya.
BACA JUGA: Khasiat Pisang Campur Madu Dahsyat, Bisa Bikin Istri Puas
Menurutnya, apa yang menjadi pembahasan dengan Polri nantinya akan juga dikonsultasikan dengan Komnas HAM dan Ombudsman.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News