
“Kita, kan, penginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik. Mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kami perjuangkan” kata Mahfud.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kritik yang dilontarkan Saiful terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah.
Saiful lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juli 2019 dan pada 2 September ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (*)
BACA JUGA: Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News