
“Hal itu membuat banyak pemilih penyandang disabilitas yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tuturnya.
Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa hak pilih pemilih dijamin oleh negara tanpa terkecuali, termasuk para penyandang disabilitas.
“Asalkan semua syarat terpenuhi, seperti WNI berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan ahli kejiwaan bagi penderita gangguan jiwa atau ingatan permanen,” paparnya. (*)
BACA JUGA: Ini Dia Tantangan dalam Penentuan Jadwal Pemilu 2024
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News