
"Jadi, 1 Oktober 2021, Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto," tuturnya.
Surat tersebut mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.
Sebelumnya, Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Munarman, Begini Kelanjutannya
Munarman ditangkap atas dugaan kasus terorisme dan ditempatkan sementara di sel Narkoba Polda Metro Jaya. (*)
BACA JUGA: HRS & Munarman Tak Masuk Struktur FPI Versi Baru, Alasannya..
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News