
GenPI.co - Penyidikan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI Munarman dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Hari ini penyidik Densus 88 telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/10/2021).
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Munarman, Begini Kelanjutannya
Dirinya menegaskan bahwa berkas perkara atas nama Munarman sudah lengkap.
Dalam waktu dekat ini seluruh berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksan untuk dinsidangkan.
BACA JUGA: HRS & Munarman Tak Masuk Struktur FPI Versi Baru, Alasannya..
Di surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Adapun berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, baru dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
BACA JUGA: Mahfud MD Respons Kasus Habib Rizieq: Peristiwa Petamburan Itu
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News